Bayi Lobster Senilai Rp16,2 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Puluah ribu bibit ini akan dikirim via Bandara Ngurah Rai

Denpasar, IDN Times - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster atau benur yang akan dikirim ke luar negeri.

Dua pelaku penyelundupan tersebut bernama Eko Risky Andika F (27) yang tinggal di alamat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan Agus Tri Haryanto (37) beralamat di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Bagaimana kronologi penangkapannya? Berikut ini ulasannya:

1. Dua pelaku diduga melakukan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster

Bayi Lobster Senilai Rp16,2 Miliar Gagal Diselundupkan ke VietnamIDN Times/Muhammad Khadafi

Dir Polair Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan dua pelaku tersebut diduga akan melakukan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster.

"Mereka diduga (Melakukan) tindak pidana penyelundupan bayi lobster (Benur)," kata Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (9/9) sore.

2. Polisi menemukan 60 ribu bibit lobster jenis mutiara dan pasir

Bayi Lobster Senilai Rp16,2 Miliar Gagal Diselundupkan ke VietnamIDN Times/Muhammad Khadafi

Kedua pelaku diamankan di Penginapan Sayang Residence Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (9/9) pukul 01.00 Wita dini hari.

Kronologinya berawal dari informasi masyarakat, yang diperoleh anggota Intel Air Ditpolairud Polda Bali, bahwa akan ada transaksi bibit lobster (Benur) pada Senin (9/9). Kemudian, anggota Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan kegiatan observasi di sepanjang wilayah Karangasem menuju Denpasar.

Dari kegiatan observasi tersebut, polisi mencurigai satu unit mobil yang berada di seputaran wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar. Pihak kepolisian lalu membuntuti mobil tersebut. Pada pukul 01.00 Wita, polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa bibit lobster sebanyak 60 ribu ekor terdiri atas 24 ribu ekor jenis mutiara dan 36 ribu ekor jenis pasir," terang Kombes Pol Hadi Purnomo.

3. Puluhan ribu bayi lobster akan dikirim ke Vietnam

Bayi Lobster Senilai Rp16,2 Miliar Gagal Diselundupkan ke VietnamIDN Times/Muhammad Khadafi

Puluhan ribu bibit lobster ini rencananya dikirim ke Negara Vietnam jalur Singapura melalui Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai. Polisi menaksir kerugian Negara dari penangkapan bibit lobster jenis  pasir mencapai Rp9 miliar, dan jenis mutiara yang mencapai Rp7,2 miliar, dengan total kerugian Negara sebesar Rp16,2 miliar.

Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah satu unit mobil merek Daihatsu Ayla warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1489 CH, tiga buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 60 ribu bayi lobster.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, barang tersebut diakui memang benar milik pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Bali guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Hadi Purnomo.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Bayi Lobster

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya