Kondisi Bale Banjar Tohpati, Kesiman Kertalangu menjadi satu posko bencana banjir di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan pengadilan yang menetapkan jangka waktu dua minggu untuk mediasi berikutnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi durasi waktu, melainkan juga dari momentum.
Ia menyoroti bahwa persidangan mediasi September mendatang berlangsung menjelang masuknya musim penghujan, sehingga proses yang berlarut-larut dikhawatirkan akan menghambat langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan yang seharusnya segera dijalankan pemerintah.
Tahun lalu, banjir bandang di sejumlah kawasan di Bali terjadi pada 9 dan 10 September 2025.
“Kapan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya penanggulangan, upaya-upaya mitigasi itu pemerintah jalankan? Jadi kami sebenarnya ingin berharap agar semakin cepat, semakin baik,” ujar Rhadite pada Rabu (19/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.