Mantan Bendahara BUMDes di Karangasem Tilep Uang Rp458 Juta

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri Karangasem telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Penyidik menetapkan mantan Bendahara BUMDes Kerta Buana, Ni Wayan S, sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan penyelewengan uang BUMDes yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp458 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka sejak tahun 2014.
1. Ni Wayan S langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, menjelaskan Ni Wayan S ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023). Sebelum ditetapkan tersangka, Ni Wayan S menjalani pemeriksaan selama sekitar 1 jam.
"Tim penyidik Kejari Karangasem menetapkan mantan bendahara sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana di Bumdes Kerta Buana. Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Ada keterangan saksi, ahli, serta surat berkaitan dengan kasus," ujar Dewa Gede Semaraputra, Rabu (15/2/2023).
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik tengah menyempurnakan berkas perkara. Tersangka ditahan selama 20 hari sebelum menjalani pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti).
"Tersangka kami tahan di rutan," jelas Dewa Gede Semaraputra.
2. Uang digunakan membangun rumah, pengobatan suami, serta kebutuhan setiap hari

Dari hasil penyidikan, Ni Wayan S diketahui melakukan penyelewengan terhadap uang Bumdes Kerta Buana sejak tahun 2014. Total uang yang diselewengan berdasarkan hasil audit mencapai Rp458 juta.
Menurut Dewa Gede Semaraputra, tersangka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari membangun rumah, pengobatan suami, serta kebutuhan setiap hari.
"Uang BUMdes itu digunakan tersangka sejak tahun 2014," jelasnya.
Sepanjang pengungkapan, ada belasan saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari pengurus desa, BUMDes, DPMD, dan BPKAD Karangasem, serta nasabah di BUMDes.
3. Penyidikan di BUMdes Kerta Buana disebut selamatkan uang negara Rp75 juta

Selain pengungkapan kasus korupsi, penyidikan di BUMdes Kerta Buana juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp75 juta. Uang ini berasal dari 5 kelompok usaha di BUMDes Kerta Buana yang telah lama tidak mengembalikan uang pinjaman.
Mereka berbondong-bondong mengembalikan uang setelah adanya proses penyidikan dari Kejaksaan Negeri Karangasem. Dari 15 kelompok yang pinjam uang di BUMDes, beberapa kelompok sudah melunasi. Sedangkan sisanya masih menyicil.
"Ada 5 kelompok usaha yang meminjam, termasuk ketua dan pengurus BUMDes lainnya. Penyelamatan uang negara sudah mencapai Rp75 juta lebih. Uang itu pengembalian dari beberapa kelompok usaha, ketua, serta pengurus BUMDes," terang Dewa Gede Semaraputra.