Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Elektronik Diberhentikan

Badung, IDN Times - Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik berinisial SLKDP diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Pemberhentian ini adalah sanksi administratif tingkat berat atas perbuatan SLKDP menggunakan dan mengedit foto para korban menjadi foto bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Kelakuan bejat SLKDP itu tergolong dalam perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Ini seperti diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 huruf f Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Penjatuhan sanksi administratif ini berdasarkan Pasal 16 huruf j, bahwa perguruan tinggi mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Permen Nomor 55 Tahun 2024.
Penjatuhan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 Tentang Sanksi Administratif Bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, pada Selasa (29/4/2025).
Sebelum surat keputusan tersebut diterbitkan, Rektorat Unud melalui tim humas, Dewi Pascarani, menjelaskan pihak universitas meminta pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika.
“Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga telah diminta untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi yang komprehensif,” ungkap Dewi Pascarani saat diwawancara Jumat lalu, 25 April 2025.
Berdasarkan siaran pers Unud, Rektor Unud mengungkapkan sanksi pemecatan pelaku sebagai mahasiswa Unud adalah langkah tegas dari pihak kampus.
“Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana," kata Sudarsana.
Sudarsana menyebutkan, pihaknya tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran berat yang merusak reputasi Unud. Apakah pihaknya akan melakuan pelaporan kasus ini ke ranah kepolisian?
"Kami masih terus berkordinasi terutama dengan para korban untuk kelanjutan kasus ini," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).