ilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pun dengan pelayanan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan juga tetap buka seperti biasa. Jam operasional pun normal sesuai hari kerja.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan, I Ketut Sadar mengatakan, layanan hanya tutup saat hari Idul Fitri, atau 22-23 April 2023. Layanan akan kembali buka pada 24 April 2023 seperti biasa.
Dengan demikian, masyarakat Bali termasuk di UPTD PPRD Provinsi Bali di Tabanan tetap bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya saat cuti bersama. Sementara untuk kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada 22 dan 23 April, tidak akan dikenakan denda administrasi hingga batas waktu satu hari atau 24 April.
“Hal ini sudah kami sosialisasikan dan umumkan jauh-jauh hari, termasuk menginformasikan melalui media sosial,” ujarnya.