Kronologi Pencurian Kartu Kredit Artis Korea Jeon Hye Bin di Ubud

- Jeon Hye Bin kehilangan dompet dan uang tunai
- Ada 4 kali transaksi mencurigakan dengan total kerugian Rp132,7 Juta
- Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku
Gianyar, IDN Times - Artis asal Korea Selatan, Jeon Hye Bin mengaku kehilangan kartu kreditnya saat berwisata ke Ubud, Kabupaten Gianyar. Jeon Hye Bin dan suami pun sudah melaporkan kasus itu ke Polsek Ubud, Kamis (2/10/2025).
“Benar, kami sudah menerima pengaduan dari seorang warga negara asing asal Korea terkait dugaan pencurian. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober lalu, korban tengah berada di sebiah toko di Ubud Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud. Dia dan suami hendak membeli peralatan camping.
1. Jeon Hye Bin kehilangan dompet

Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, dalam laporan yang ia terima, korban Jeon Hye Bin dan Yoo Jaehyun tinggal sementara di salah satu hotel di Tampaksiring, Gianyar. Mereka kehilangan dompet saat hendak melakukan pembayaran belanjaan .
Dompet tersebut berisi sejumlah kartu penting, termasuk Visa Hana, Kb Master, Hana Travel Log Card Master, kartu identitas. "Korban juga kehilangan uang tunai sekitar 200 dolar AS yang disimpan di dompet," ujar Kompol I Wayan Putra Antara.
2. Polisi: ada 4 kali transaksi dari kartu kredit Jeon Hye Bin dengan total kerugian Rp132,7 Juta

Tak hanya kehilangan dompet, korban juga mendapati adanya transaksi penarikan dana mencurigakan melalui kartu kredit miliknya. Tercatat, ada empat kali penarikan menggunakan kartu Visa Hana dengan total 7.300 dolar AS, serta satu kali penarikan dari Kb Master senilai 500 dolar AS.
Berdasarkan perhitungan polisi, korban mengalami kerugian sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp132,7 juta. Sementara sebelumnya, Jeon Hye Bin sempat mengunggah bahwa ada transaksi sebesar 15 juta won atau sekitar Rp177 juta melalui kartu kreditnya.
“Korban langsung melakukan pemblokiran kartu kreditnya setelah menyadari ada transaksi ilegal tersebut. Saat ini kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi,” jelas Kompol Putra Antara.
3. Polisi menelusuri aliran transaksi untuk menangkap pelaku

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. “Kami akan terus mendalami dan melengkapi proses penyelidikan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri aliran transaksi,” tambah Kompol Putra Antara.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.