Denpasar, IDN Times - Dua orang pelaku vandalisme asal Kabupaten Jembrana berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC (24) ditangkap di lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakanblokasi berbeda itu yakni kelurahan Jimbaran dan Pemogan.
Mereka terlibat kasus Vandalisme yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Jembrana dengan aksi corat-coret Bendera Merah Putih. Karena sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram.
"Khawatir bahwa undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong," terangnya.
