Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Dalam perkembangan terakhir saat ini, angka yang positif COVID-19 semakin naik hingga ada korban jiwa di Bali, serta jumlah PDP semakin banyak dan tersebar di mana-mana. Dulu awalnya hanya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar saja. Tetapi kini tersebar di beberapa rumah sakit kabupaten. Untuk itu, Pemprov Bali menaikkan status menjadi Tanggap Darurat COVID-19.
“Karena itu, tentu Satgas melakukan evaluasi. Ini situasinya berbeda. Kalau dulu kita melihat potensi bahaya. Sekarang kita melihat bahaya itu sudah menjadi kenyataan. Maka tindakan yang dilakukan berbeda,” jelasnya.
Kalau Siaga Darurat untuk membangun kesiapsiagaan, maka Tanggap Darurat adalah melakukan tindakan-tindakan konkret untuk menyelamatkan orang yang menjadi korban, dan memperkecil ruang gerak supaya tidak ada korban-korban berikutnya. Dewa Indra menegaskan, bahwa dengan status sekarang ini, tindakannya lebih tegas lagi.
“Dampaknya tentu dari sisi pemerintah. Apa yang mesti dilakukan pemerintah pada situasi siaga dan situasi tanggap ini. Pada pemerintah. Tidak pada masyarakat,” katanya.
Masyarakat dalam kondisi Siaga Darurat hanya diminta agar waspada. tetapi ketika Tanggap Darurat, maka masyarakat harus meningkatkan kesiapsiagaannya seperti menaati imbauan maupun anjuran,. Karena potensi bahaya tadi saat ini sudah menjadi kenyataan.
Karena itu mulai diberlakukannya pembatasan-pembatasan kunjungan dari luar negeri, pembatasan kunjungan dari luar daerah, pengetatan karantina, termasuk karantina mandiri di rumah masing-masing.