Ketua BUMDes Nawakerti di Karangasem Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Karangasem, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Jumat (20/6/2025) sore. Pihaknya melakukan penetapan tersangka setelah menerima laporan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan beberapa alat bukti tentang tindak pidana korupsi BUMDes. Ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Karangasem sejak awal 2025.
1. Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawakerti sebagai tersangka

Kejari Karangasem menetapkan Ketua BUMDes Prayang Thithi berinisial IWS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes. Ia menyalahgunakan wewenang dan mengelola keuangan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Kajari Karangasem, Suwirjo, mengungkapkan, IWS ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya keterangan saksi, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Saksi yang dimintai keterangan sebanyak 34 orang. Mulai dari pengurus BUMDes, nasabah. Kita juga sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Karangasem," kata Suwirjo, Jumat (20/6/2025) sore.
2. Tersangka memberi kredit tanpa survei

IWS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur. Tersangka memberikan pinjaman ke nasabah tanpa melakukan survei, sedangkan jaminan tidak ada. Penyidik menemukan ada nasabah yang mengaku tidak pernah meminjam saat pemeriksaan, tetapi namanya tercatat sebagai peminjam. Penyidik menemukan ada pemindahan kas unit usaha simpan pinjam ke unit lain tanpa pencatatan jelas.
"Akibat kejadian ini, Negara mengalami kerugian sekitar 492 juta, terhitung dari 2019 sampai 2023. Sedangkan tersangka menjabat Kepala BUMDes sejak tahun 2013, dan kemungkinan kerugian negara bisa bertambah," jelas Suwirjo.
3. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik berjanji akan mengembangkan kasus ini. Dari keterangan saksi, kemungkinan ada tersangka tambahan.
"Kita akan kembangkan kasus ini. Tersangka tidak mau mengaku penggunaan uang yang dikorupsi," kata Suwirjo.