Denpasar, IDN Times – Tindakan Kadek Wijana Wirnata alias Ramos (52) warga yang tinggal di Jalan Pungutan Sanur, dan Lalu Hendrayani alias Hendra (39) yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari ini bisa jadi pelajaran. Bahwa, bersikap kesal itu tidak baik dan bisa merugikan diri sendiri.
Mereka berdua kini mendekam di dalam penjara setelah dilaporkan oleh Abdul Said (38), terkait pencurian Daihatsu Xenia milik I Putu Edi Santika Darma.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, pada Jumat (20/1) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/23/I/2020/Bali/Resta Dps tanggal 8 Januari 2020, tersangka memang sudah memiliki masalah sejak awal dengan pelapor Abdul Said. Masalah tersebut berkaitan utang piutang yang tidak segera dibayarkan pelapor kepada tersangka. Berikut fakta-faktanya: