Kerap Ada Kekerasan Seksual di Unud, Apa Kabar Satgas PPKS?

Denpasar, IDN Times - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang menjadi pelaku kekerasan seksual telah dijatuhi sanksi administratif tingkat berat pada April 2025 lalu. Namun, kasus seperti ini kembali muncul. Kali ini diviralkan oleh akun pergerakan @komunitasaspirasi_unud.
Pihak Humas Unud, Dewi Pascarani, buka suara atas mencuatnya berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Menanggapi banyaknya kabar mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, Rektor sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja,” kata Dewi pada Rabu lalu, 21 Mei 2025.
1. Melibatkan Satgas PPKS

Dewi menjelaskan, pihak Rektorat Unud melakukan penguatan tata kelola dengan inisiasi kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Sosialisasi ini menyentuh kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud terlibat dalam sosialisasi tersebut.
“Satgas PPKS Unud ini sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Udayana,” ujar Dewi.
2. Satgas PPKS hanya terpusat di Unud

Satgas PPKS Unud hanya terpusat di universitasnya saja, bukan di lingkungan fakultas. Meskipun demikian, Dewi mengungkapkan Satgas PPKS Unud rutin mengadakan sosialisasi secara berkala ke setiap fakultas, dan saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Sosialisasi PPKS di Unud rutin diadakan setiap tahun pada saat PKKMB maupun secara berkala ke fakultas-fakultas dan banner pencegahan kekerasan seksual juga ada di tiap-tiap fakultas,” kata Dewi.
Setiap pihak di lingkungan fakultas juga diimbau melaksanakan pemantauan dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuannya agar terhindar dari tindakan-tindakan kekerasan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
3. Kanal pelaporan dugaan kekerasan

Dewi menuturkan, sosialisasi Satgas PPKS Unud berpusat pada mekanisme penanganan satgas. Satgas baru bisa menangani kekerasan, termasuk kekerasan seksual, jika ada laporan dari korban atau saksi yang melihat dan mendengar.
“Jadi kalau tanpa laporan korban atau saksi, satgas belum bisa bergerak untuk menangani ataupun memberikan pemulihan pendampingan,” jelas Dewi.
Melalui Surat Nomor B/2502/UN14/HK.06./2025 Tentang Imbauan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, tertera hotline PPK Unud: 081237147175 atas nama I Gusti Agung Ayu Yuliari SE MSi, dan email PPK Unud yaitu satgaspppks@unud.ac.id.
Melalui hotline dan email tersebut, Dewi berharap agar dapat melapor melalui kanal tersebut.
“Jika melihat, mendengar, dan mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan-kekerasan dapat melaporkan melalui kanal pelaporan Satuan Tugas PPKS Unud agar dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Dewi.