Denpasar, IDN Times – Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana (Unud), yang disalahgunakan diduga mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Atas penetapan tersebut, Kejati Bali memastikan para tersangka sudah menerima surat pemberitahuan.