Denpasar, IDN Times – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) direvisi. Bagian Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang direvisi adalah terkait PPDN ketika masuk ke Bali melalui jalur udara.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Kantor Dinas Komunkasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, pada Kamis (17/12/2020). Dewa Indra menyebutkan, revisi dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika masyarakat yang pro dan kontra. Berikut revisinya.