Kasus TPPO Klungkung, 2 Korban Dijadikan Terapis ++ di Turki

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menangkap seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33), karena terlibat kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ia memberangkatkan tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki.
Awalnya perempuan asal Kabupaten Buleleng itu menyangkal telah memaksa korbannya untuk berangkat ke Turki secara ilegal.
Korbannya adalah seorang perempuan, Made M (24). Ia diberangkatkan ke Turksi menggunakan visa kunjungan. Namun sesampai di Turki, Made M diminta menjadi terapis spa plus-plus.
Seperti apa modus pelaku TPPO di Klungkung, sampai akhirnya kasus ini dibongkar kepolisian?
1. Korban awalnya keberatan berangkat ke Turki karena menggunakan visa kunjungan

Kadek A sebenarnya sudah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki. Dengan segudang pengalaman itu, ia lalu membuka lembaga latihan kerja di Kabupaten Klungkung dan membantu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke luar negeri.
Februari 2023, Made M (korban) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A di Jalan Flamboyan, Semarapura, Kabupaten Klungkung. Ia meminta diberangkatkan ke Turki untuk bekerja sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupinya, dan bersedia memberangkatkan Made M ke Turki.
"Korban (Made M) dijanjikan menerima gaji 600 dolar sebagai terapis spa di Turki," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta, Kamis (15/6/2023).
Namun sebelum berangkat, Made M keberatan karena ia diberangkatkan ke Turki menggunakan visa kunjungan. Kadek A justru mengatakan tiket keberangkatan atas nama Made M tidak dapat dibatalkan. Sebab jika dibatalkan, korban diminta membayar ganti rugi sebesar Rp18 juta.
"Karena ancaman bayar ganti rugi itu, korban (Made M) terpaksa berangkat ke Turki," jelas Sadiarta.
Made M diberangkatkan bersama orang lain dari Kabupaten Karangasem berinisial Komang K. Mereka berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sesampai di Turki, mereka dijemput oleh pihak agen kerja di sana.
2. Korban menerima gaji tidak sesuai perjanjian, dan diminta bekerja sebagai terapis plus-plus

Selama di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian. Mereka juga diminta bekerja sebagai terapis plus-plus di Turki. Merasa ditipu, Made M dan Komang K bergegas ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki. Informasi ini kemudian sampai juga ke Atase Polri di Turki. Mereka berhasil dipulangkan ke Bali.
Kasus ini menjadi atensi kepolisian. Atase Polri melimpahkan kasus ini ke jajaran Polda Bali dan Polres Klungkung.
"Setelah mendapat laporan kasus ini, kami langsung amankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Kami cocokkan keterangan saksi dan bukti, hingga Kadek A kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang," kata Sadiarta.
Atas perbuatannya, Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.
3. Kadek A awalnya menyangkal, tapi tidak bisa mengelak ketika disinggung memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal

Kadek A sempat diberikan kesempatan berbicara di depan media, Rabu (14/3/2023) lalu. Ia menyangkal telah memaksa para korbannya berangkat ke Turki.
"Mereka (Made M dan Komang K) bertemu langsung dengan bos saya yang kebetulan saat itu berada di Bali. Saya tidak mungkin berniat buruk, apalagi sesama orang Bali," terang Kadek A.
Tersangka bercerita, suaminya juga bekerja di Turki dan pasti akan membantu sesama warga Bali yang bekerja di negara tersebut.
Namun Kadek A tidak bisa menyangkal, ketika ditanya perihal memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. Ia mengaku baru kali ini memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.
"Dulu sempat memberangkatkan juga (tenaga kerja), tapi baru ini saja (memberangkatkan secara ilegal)," kilahnya.
Sadiarta lalu meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. Sehingga tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung.