Jembrana, IDN Times - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan kejadian ini diketahui oleh petugas karantina yang sedang melakukan pengawasan. Petugas melihat truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Petugas menghentikan truk tersebut untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkapnya, pada Minggu (10/5/2026).
