Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan kakek usia 80 tahun bernama Putu Denis, yang tinggal di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. Korbannya berusia 7 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, menyebutkan dari hasil penyelidikan, korban diperkosa oleh tiga orang yaitu kakek, paman, dan tetangganya. Picha menuturkan, tersangka memerkosa korban dengan paksaan pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.