Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Desa Sepanjang 8 Km di Tabanan Diusulkan Jadi Jalan Kabupaten
Ilustrasi jalan di Tabanan (Dok. Istimewa)
  • Empat ruas jalan desa di Tabanan sepanjang total lebih dari 8 kilometer diusulkan naik status menjadi jalan kabupaten karena dianggap strategis menghubungkan beberapa kecamatan.
  • Proses peningkatan status jalan dilakukan setiap lima tahun melalui verifikasi berjenjang, menilai aspek teknis seperti lebar, kondisi, dan fungsi jalan sebagai jalur penghubung antarwilayah.
  • Sebelum status berubah menjadi jalan kabupaten, pemerintah daerah belum bisa melakukan rekonstruksi penuh; setelah disetujui, barulah Pemkab Tabanan dapat menangani peningkatan kualitasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes-Ruas jalan desa sepanjang 8 Kilometer lebih di Kabupaten Tabanan diajukan untuk naik status menjadi jalan kabupaten. Adapun ruas jalan desa ini termasuk ruas strategis lintas kecamatan seperti Pupuan, Selemadeg dan Kediri.

Plt Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, memaparkan pengajuan perubahan status jalan ini dilakukan setiap lima tahun. Untuk jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. "Proposal diterima Dinas PUPR lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

1. Ruas jalan di empat desa Tabanan diusulkan menjadi jalan kabupaten

Ilustrasi jalan di Tabanan (Dok. Humas Tabanan)

Berdasarkan data permohonan, ruas jalan desa yang diusulkan untuk naik status menjadi jalan kabupaten antara lain:

  • Ruas jalan Desa Pajahan (Kecamatan Pupuan) sepanjang 900 meter dengan lebar 7 meter;

  • Ruas jalan Desa Munduktemu (Kecamatan Pupuan) sepanjang 372 meter

  • Ruas jalan Desa Mambang (Kecamatan Selemadeg Timur) yang mencapai 5 kilometer dengan lebar 7 meter

  • Ruas Jalan Desa Nyitdah (Kecamatan Kediri), diusulkan dua ruas jalan masing-masing sepanjang 1,4 kilometer dan 625 meter.

2. Usulan peningkatan status jalan desa akan menjalani verifikasi

Ilustrasi jalan di Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Partana melanjutkan usulan peningkatan status jalan desa ini nantinya akan diverifikasi berdasarkan beberapa kriteria teknis. Di antaranya lebar jalan, kondisi ruas, serta fungsi jalan tersebut sebagai jalur penghubung.

"Jalan bukan termasuk jalan buntu. Kriteria lainnya, jalan harus tembus dan fungsional sebagai jalur penghubung,” katanya.

Ia menambahkan, proses perubahan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara cepat. Sebab, ada mekanisme pengajuan dan verifikasi teknis secara berjenjang serta periode perubahan status jalan yang umumnya berlangsung setiap lima tahun.

"Setelah melalui verifikasi di tingkat kabupaten, usulan selanjutnya diajukan ke pemerintah provinsi hingga pusat. Kewenangan penetapan status jalan berada di pemerintah pusat," ujarnya.

3. Rekontruski jalan tidak bisa dilakukan maksimal jika statusnya belum jelas

Ilustrasi jalan di Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Pengajuan peningkatan status ruas jalan desa ini diakui Partana memerlukan proses yang panjang. Hal ini tentunya berdampak pada lambatnya penanganan peningkatan kualitas jalan tersebut. "Sebelum status jalan berubah menjadi jalan kabupaten, pemerintah daerah belum bisa melakukan rekonstruksi secara penuh," katanya.

Ia menambahkan, apabila status jalan telah berubah menjadi jalan kabupaten, maka aset jalan tersebut akan diserahkan ke Pemkab Tabanan dan bisa segera ditangani melalui program rekonstruksi atau peningkatan kualitas. “Kalau hasilnya belum keluar, tentu belum bisa dilakukan pengerjaan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya usulan yang diajukan, pemerintah daerah berharap semakin banyak ruas jalan desa yang dapat naik status sehingga penanganannya lebih optimal, sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Tabanan.

Editorial Team