Tabanan, IDNTimes-Ruas jalan desa sepanjang 8 Kilometer lebih di Kabupaten Tabanan diajukan untuk naik status menjadi jalan kabupaten. Adapun ruas jalan desa ini termasuk ruas strategis lintas kecamatan seperti Pupuan, Selemadeg dan Kediri.
Plt Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, memaparkan pengajuan perubahan status jalan ini dilakukan setiap lima tahun. Untuk jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. "Proposal diterima Dinas PUPR lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
