Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irma Yudistirani

Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia. Perda ini mengatur dan menjamin kebahagiaan para Lansia di Pulau Dewata.

Perda ini disahkan dalam Sidang Paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD, Jalan Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Selasa (6/11). Saat palu diketok oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, seluruh anggota dewan yang hadir langsung sepakat menyetujuinya.

1. Para lansia akan diberikan pekerjaan

pexels.com/Krunal Parmar

Dalam Perda Lansia ini nantinya akan mengatur dan menjamin kemudahan serta kesejahteraan Lansia, yang terdiri dari 13 Bab dan 41 pasal. Pertama, para Lansia akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Jadi, akan diakomodir lansia yang memiliki potensial, dengan persyaratan tertentu.

Selanjutnya, lansia akan diberikan pelatihan untuk mengurangi pemikiran bahwa lansia bukan beban. Nanti juga ada pendampingan dan konseling bagi keluarga yang merawat lansia.

"Karena susahnya merawat Lansia, maka perlu ada pelatihan dan konsuling," katanya.

2. Graha Werdha dan Rumah Singgah jadi tempat berkumpulnya para lansia

Editorial Team

Tonton lebih seru di