Denpasar, IDN Times - Kabar ditahannya Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP atas kasus narkotika sejak 8 Juni 2026 lalu menguak fakta mengejutkan. Salah satu warga berinsisial GK mengaku geram atas kebijakan yang diterapkan oleh yang bersangkutan selama menjabat.
Hal tersebut terkait permintaan sejumlah uang mencapai ratusan juta ketika berperkara di Polsek tersebut dengan iming-iming kasus akan diberhentikan. Selain itu, terduga pelaku yang ditahan juga mendapatkan tuduhan "penggunaan narkoba" tanpa bukti.
"Nih yang nuduh pakai narkoba. Nyata-nyatanya dia sendiri, hadeh," ungkap sumber pada Rabu (8/7/2026).
