Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Isi Janji Gubernur Bali Untuk Pedagang Pantai Mertasari yang Digusur

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 17 pedagang yang tergabung dalam kelompok "Nedauh Mercure" mendatangi Kantor Gubernur, di Jalan Basuki Rachmat, Sumerta Kelod, Denpasar, Selasa (30/10) pagi.

Para pedagang di Pantai Mertasari ini menuntut kejelasan nasibnya terkait lapak jualannya yang terancam dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

1. Penggusuran akhirnya ditunda

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Para pedagang bersama keluarganya mendatangi kantor Gubernur Bali sekitar pukul 07.30 Wita. Sekitar pukul 08.40 Wita, para pedagang ditemui oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Sekertaris Daerah, Dewa Made Indra.

Ida Sedana, pedagang "Nedauh Mercure", mengatakan pihaknya telah menyepakati beberapa hal usai melakukan pertemuan dengan Koster. Intinya, penggusuran tidak jadi dilakukan hari ini dan akan ditunda hingga 31 Desember mendatang.

"Kami sudah diterima Gubernur. Pada intinya, beliau siap membantu keberadaan kelompok kami. Kami diberikan perpanjangan waktu dan kami sudah sampaikan," jelasnya, Selasa (30/10) pagi.

2. Tidak mungkin beralih profesi

IDN Times/Imam Rosidin

Sedana menambahkan, pihak pedagang mengaku ingin diperhatikan kehidupannya usai lapaknya dibongkar, Desember nanti. Pasalnya, sebagian besar para pedagang tak memiliki keahlian lain selain berjualan pernak-pernik untuk para wisatawan.

"Tidak mungkin kami akan beralih profesi. Kami hanya bisa sedikit berbahasa Inggris dan berjualan," jelasnya.

Selain itu, para pedagang ini dijanjikan akan diberi uang pindah. Selain itu juga akan diberikan alternatif tempat untuk berjualan di dekat lokasi sebelumnya.

"Kami ingin diberi kail untuk kehidupan. Kami tidak mau diberi ikan yang sekali makan habis," katanya lagi.

3. Diberitakan sebelumnya, mereka akan digusur hari ini

IDN Times/Imam Rosidin

Seperti diketahui, Senin (28/10) lalu, para pedagang ini menerima Surat Peringatan III dari Satpol PP Provinsi Bali. Isinya sendiri meminta para pedagang agar merobohkan bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan merobohkan secara paksa.

Para pedagang ini menempati tanah Pemprov Bali yang telah disewakan ke PT Sanur Hasta Mitra sejak tahun 1995. Mereka memang bersedia pindah jika tanah tersebut benar-benar dibangun. Namun jika belum dibangun, para pedagang masih ingin berjualan di tempat tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us