Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida

Wah, beruntung nih para nelayannya

Badung, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melepasliarkan 173.800 benih lobster (BL) di Bali, Sabtu (13/7) kemarin. Pelepasliaran dilakukan di dua titik, yakni perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua.

1. Harga benih lobster lebih murah dibandingkan saat dewasa

Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penidafishmanmkt.com

Menteri Susi mengatakan benih lobster dilarang untuk ditangkap di Indonesia. Pasalnya, hingga kini lobster belum dibudidayakan, sehingga bisa menyebabkan kepunahan jika terus ditangkap. Tak hanya itu, menjual benih lobster nilainya terlalu murah jika dibanding menjualnya saat dewasa.

Jika dijual saat masih benih, harganya hanya setara Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Jika dibandingkan saat dewasa, per kilonya bisa mencapai ratusan ribu.

“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3 ribu, Rp10 ribu, Rp30 ribu per ekornya. Padahal harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).

2. Bisa dimanfaatkan nelayan ketika lobsternya besar

Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa PenidaDok.IDN Times/Istimewa

Dilepaskannya benih lobster ini diharapkan bisa sampai besar dan bertahan. Kemudian akan dimanfaatkan oleh nelayan setempat saat sudah mencapai usia dewasa.

“Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalau bibitnya ya nanti habis lama-lama,” ujar dia.

3. Penangkapan perdagangan BL di Indonesia sudah dilakukan sejak 1995

Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa PenidaDok.IDN Times/Istimewa

Penangkapan perdagangan BL di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1995. Mulanya hanya terjadi di Lombok, namun sekarang sudah menyebar ke wilayah lain. Untuk itu akan terus diawasi kegiatan ilegal yang mengancam lobster ke depannya.

“Dulu tidak ada yang tangkap (Pelaku penyelundupan BL). Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan kelihatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” jelasnya.

“Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi,” tandas Menteri Susi.

4. BL yang disebar di Bali ini merupakan hasil tangkapan Polda Lampung

Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa PenidaDok.IDN Times/Istimewa

Sebagaimana diketahui, BL tersebut merupakan tangkapan ilegal dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian dan Keamanan (KIPM) Lampung. BL diamankan melalui penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (11/7) lalu.

Dalam penggerebekan ini, ditemukan 306.650 ekor benih lobster yang harganya setara dengan Rp47.352.500.000. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, bayi lobster dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.

Selain di Bali, sisa hasil tangkapan BL dilepasliarkan ke perairan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya