Koster Imbau Warga Berpakaian Busana Adat Bali Tiap Hari Kamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan busana adat Bali. Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan baju adat Bali secara serentak. Penggunaannya sendiri akan diberlakukan pada hari Kamis, 10 Oktober mendatang.
1. Digunakan setiap hari Kamis
Baca Juga: Pemprov Hadiahkan Rp100 Juta & Emas Jika Mau Lestarikan Bahasa Bali
Dalam peraturan Gubernur tersebut, busana adat Bali digunakan setiap hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Penggunaannya sendiri juga diatur sesuai etika yakni nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
2. Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan
Pada poin ketiga Pergub ini disebutkan bahwa busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga Pemerintahan. Selain itu, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta juga wajib menggunakan busana adat Bali.
Sementara untuk pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan lembaga profesional, yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu, atau karena alasan keagamaan, tidak diwajibkan menggunakan baju adat Bali.
3. Bisa menggunakan busana adat daerah lain
Baca Juga: Koster Instruksikan Tutup 4 Toko Mafia Tiongkok di Badung
Pergub tersebut ternyata tak terbatas dengan baju adat Bali saja. Pasalnya, masyarakat Nusantara lainnya di lingkup Provinsi Bali bisa menggunakan baju adat daerahnya masing.