Buleleng, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap peristiwa dugaan dosen berinisial Putu AA (33) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial IRD (22). Korban mengalami pelecehan secara fisik.
Kejadian itu berawal dari status WhatsApp, yang kemudian dikomentari oleh pelaku. Atas tindakannya itu, Putu AA kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng dan terancam 12 tahun penjara.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.