Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ibu kandung yang menjadi tersangka saat ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Pertimbangannya karena ancaman hukuman kasus ini di bawah lima tahun, kemungkinan kabur juga kecil, dan si anak bungsu masih membutuhkan kehadiran sang ibu. Ibu dan anak-anaknya masih berada di rumah aman sampai sekarang.
"Seperti penjelasan terdahulu, di mana ditahan atau tidak itu diputuskan oleh pengadilan. Sementara tidak semua kasus yang ditangani kepolisian itu harus ditahan," terang Ranefli.
Sebelumnya, warga bernama Sunardi Wahyu Putra melihat dua anak dirantai di dalam rumah sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/10/2022). Rumah tersebut dalam mati lampunya.
Satu orang anak dalam keadaan lehernya terikat rantai dan tergembok, yang diikatkan ke kosen jendela rumah. Sedangkan satu orang anak lagi dalam kondisi kakinya terantai, yang diikatkan ke kayu kosen pintu ruang tamu.
Ibu kandung yang mengaku untuk memberikan efek jera karena kenakalan anak-anaknya itu, dikenakan tindakan pidana kekerasan anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.