Bendesa Adat Berawa diamankan dalam kasus dugaan OTT korupsi jual beli tanah (Dok.IDN Times/Kejati Bali)
Majelis Hakim sendiri menyatakan telah membaca secara teliti surat dakwaan. Secara formil surat dakwaan tersebut sudah mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan terdakwa, serta menguraikan perbuatan yang didakwakan.
Maka Majelis Hakim berpendapat, surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. ” Eksespsi mengenai hal ini tidak dapat dipenuhi,” ucapnya dalam sidang.
Rekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Sebelumnya, terdakwa I Ketut Riana ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali dalam sebuah OTT di Kafe Casa Bunga, Renon pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.00 Wita.
Terdakwa diduga melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa. Terdakwa meminta uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan AN dengan pemilik tanah dengan mengatasnamakan keperluan adat dan budaya.