Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa
Nota pembelaan terdakwa Ketut Riana ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar (DOk.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana pada Kamis (20/6/2024).

"Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan  perkara. Selanjutnya menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa.

Sebelumnya, I Ketut Riana diduga melakukan pemerasan terkait transaksi jual beli tanah. 

1.Ada tiga eksepsi yang disampaikan dalam persidangan

Rekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa mengatakan ada tiga dalih eksepsi yang disampaikan huasa hukum terdakwa, yaitu proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga persidangan dinilai terdakwa cacat hukum, mengenai status non-PNS terdakwa, dan dakwaan yang dinilai tidak cermat.

"Mengenai adanya proses cacat hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Gede Putra Astawa.

2.Terdakwa tergolong PNS atau bukan?

Rekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga menjabarkan mengenai status kepegawaian terdakwa. Dalam dakwaan, Jaksa menilai, terdakwa tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengenai hal tersebut akan didalami dalam pokok perkara. Maka harus diuji nanti dalam pokok perkara,” tambahnya.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah cermat sesuai pasal 143 Undang-Undang KUHAP.

3.Surat dakwaan sesuai KUHAP

Bendesa Adat Berawa diamankan dalam kasus dugaan OTT korupsi jual beli tanah (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Majelis Hakim sendiri menyatakan telah membaca secara teliti surat dakwaan. Secara formil surat dakwaan tersebut sudah mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan terdakwa, serta menguraikan perbuatan yang didakwakan.

Maka Majelis Hakim berpendapat, surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. ” Eksespsi mengenai hal ini tidak dapat dipenuhi,” ucapnya dalam sidang.

Rekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, terdakwa I Ketut Riana ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali dalam sebuah OTT di Kafe Casa Bunga, Renon pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.00 Wita.

Terdakwa diduga melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa.  Terdakwa meminta uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan AN dengan pemilik tanah dengan mengatasnamakan keperluan adat dan budaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article