Karangasem, IDN Times - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karangsem berinisial SA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Guru itu melakukan pelecehan terhadap siswinya yang masih kelas VI SD. Peristiwa ini mendapat respon dari Bupati Karangasem, I Gede Dana.
Ia tegas akan memberhentikan secara tidak hormat guru tersebut, jika terbukti telah melakukan perbuatan asusila kepada siswinya. Saat ini SA sudah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, dan hasil visum kuat membuktikan korbannya telah mengalami pelecehan seksual.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.