Gubernur Bali Janji Buka Isi Surat Reklamasi Teluk Benoa Usai Pilpres

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster menanggapi terkait gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali supaya bersedia membuka isi surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang dimaksud adalah permohonan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 Tentang Kawasan Konservasi Teluk Benoa yang dikirim Koster.
1. Koster akan membukanya usai Pilpres

Terkait gugatan Walhi tersebut, Koster mengaku tak mempermasalahkannya. Sedangkan terkait apa isi surat tersebut, Koster berjanji akan membukanya usai Pemilihan Presiden (Pilpres) tanggal 17 April mendatang.
"Nanti setelah 17 April saya buka. Walhi meminta dibuka, saya belum setuju. Nanti setelah pemilu serentak 17 April saya buka. Nanti kan akan berproses dengan sendirinya," jawabnya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Selasa (2/4) siang.
2. Gubernur Bali mengakui Jokowi belum menanggapi isi surat tersebut

Ditanya apakah sudah ada tanggapan dari Presiden terkait surat tersebut, Koster mengaku belum ada. Sebab masih perlu dilakukan koordinasi dengan beberapa Kementerian.
"Belum ada. Tapi sedang berproses karena perlu berkoordinasi dengan sekian kementerian," jelasnya.
3. Ia membantah ada negoisasi

Ia membantah jika ada negosiasi dalam isi surat tersebut. Ia menegaskan, bahwa Teluk Benoa harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi.
"Tidak ada negosiasi. Negosiasi apalagi. Kita tetap itu harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi prinsip itu tidak bisa bergeser," kata dia.
4. Sudah komunikasi dengan Siti Nurbaya

Tak hanya itu, Koster juga telah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, agar tak mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika ada pihak yang mengajukannya. Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Koster mengaku belum berkomunikasi. Namun intinya Susi disebut sudah paham bahwa Bali menolak reklamasi Teluk Benoa.
"Kita tolak, banyak syarat saya sudah bicara dengan Menteri Siti Nurbaya agar nanti yang mengajukan Amdal berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa supaya tidak dikeluarkan izinnya," katanya.
"Ini kan perlu izin lokasi, nanti kalau izin reklamasi kan kalau ada permintaan uji materi dari gubernur sudah pasti saya tidak kasih. Dan tidak jadi juga itu barang," imbuh dia.