Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan izin lokasi yang dikeluarkan untuk Teluk Benoa berbeda dari izin pelaksanaan reklamasi. Tindakan yang dilakukan Susi ini mendapatkan reaksi dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), yang menyatakan sikap menteri Susi telah membuat kesesatan informasi ke publik.

"Pernyataan itu menyesatkan publik, seolah-olah izin lokasi bukan bagian dari reklamasi. Padahal, izin lokasi adalah pintu masuk pertama ke arah reklamasi," kata Wayan "Gendo" Suardana, Koordinator ForBali, Minggu (23/12) di Kebun Walhi Bali, Denpasar.

1. ForBali kirimkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

IDN Times/Imam Rosidin

Untuk itu, ForBali mengirimkan surat kepada Menteri Susi tertanggal 22 Desember 2018 dengan Nomor 11/ForBali/XII/2018 terkait jawaban atas bantahan menteri Susi Pudjiastuti soal izin lokasi Teluk Benoa.

Gendo menceritakan bahwa lima tahun perjuangan masyarakat Bali adalah menolak izin lokasi tersebut. Kini setelah izin lokasi yang lama habis masanya, Menteri Susi justru menerbitkan izin yang baru untuk Perseroan Terbatas Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) yang durasinya selama dua tahun.

2. Tahapan reklamasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di