Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FOR HATI Bali Dorong Pengawasan Izin dan Tata Ruang
Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, I Ketut Sae Tanju, menyerahkan dokumen poin aspirasi kepada Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta. (IDN Times/Yuko Utami)
  • FOR HATI Bali menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin serta tata ruang pembangunan di Bali agar lebih transparan dan tidak antikritik.
  • Pansus TRAP DPRD Bali didorong untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek KEK Serangan, termasuk audit menyeluruh atas perizinan, status ruang, dan dampak ekologisnya.
  • Jro Gede Sudibya meminta proyek KEK Serangan diberhentikan sementara hingga syarat hukum terpenuhi, sambil menyoroti potensi kolonialisme baru yang merugikan masyarakat lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, I Ketut Sae Tanju, menyampaikan 10 poin aspirasi peserta forum. Poin-poin aspirasi tersebut berfokus pada penguatan pengawasan hingga penegakan hukum izin tata ruang di Bali.

“Kami di sini hadir bukan anti investasi, tapi kami berharap tindak-tanduk pembangunan di Bali harus transparan. Pembangunan yang benar tidak akan tertutup dan antikritik,” tegas Sae Tanju di Wantilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum perizinan serta investasi di Bali. Sae Tanju juga mempertanyakan peran lembaga eksekutif dalam tugas penegakan hukum. Terutama saat menyegel KEK Serangan yang diduga bermasalah dalam izin tata ruang. Ia berharap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak berhenti di atas kertas tertulis saja.

“Mendukung langkah Pansus TRAP dalam membuka dugaan penyimpangan kasus KEK Serangan dan tukar guling. Audit menyeluruh terhadap perizinan, status ruang, dan dampak ekologis,” imbuhnya.

Mantan anggota MPR utusan Bali 1999-2004, Jro Gede Sudibya, mengatakan akan mengawal rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali hingga menjadi keputusan eksekutif. Sudibya menyoroti peran Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagai dewan pengawar KEK Serangan.

“Dengan indikasi terjadinya pelanggaran hukum seperti laporan Ketua Pansus TRAP DPRD kemarin, diusulkan proyek KEK Serangan status quo diberhentikan sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” tegas Sudibya.

Menurutnya, kejadian di KEK Serangan sebagai bentuk potensi munculnya kolonialisme baru yang meminggirkan masyarakat di Bali atas nama investasi.

“KEK Pulau Serangan dan kemungkinan model investasi serupa membuat masyarakat lokal mengalami pengisapan manusia oleh manusia lain,” paparnya.

Kolonialisme baru ini, bagi Sudibya telah terlihat di Bali, termasuk di Papua. Ia juga mengkhawatirkan potensi bencana yang kembali terjadi jika sengkarut perizinan dan tata ruang di Bali tidak terkendali.

Editorial Team

Related Article