Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MIS berusia 21 tahun? Pelaku adalah salah satu oknum Anggota Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.
Atas kejadian itu, pada Kamis (3/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.