Denpasar, IDN Times - Tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Februari 2023 lalu. Mereka adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Hasil pemeriksaan mereka menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Berdasarkan alat bukti yang ada, pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkannya sebagai tersangka korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Pada hari ini (9/10/2023), keempatnya resmi ditahan.