Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali mengeluarkan instruksi Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali. Mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas, sehingga perlu kewaspadaan serta antisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah. Termasuk mengurangi interaksi dengan orang lain demi keselamatan umat manusia.
Seperti diketahui bahwa hingga Kamis (2/4) kemarin, dilaporkan ada tambahan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang. Terdiri dari satu Warga Negara Asing (WNA) dan delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga total kumulatif PDP sebanyak 166 orang per tanggal 2 April 2020.
Dari jumlah tersebut, 126 orang telah dinyatakan negatif, dan 25 orang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah positif tersebut, sebanyak 11 orang telah dinyatakan sembuh ,dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. Berikut isi instruksi Gubernur Bali:
