Denpasar, IDN Times - Seiring keluarnya kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada 2 Juni 2020 yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan segara mensosialisasikan kebijakan tersebut dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai tingkat jemaah.
"Pertanyaan yang banyak dilontarkan jemaah adalah bagaimana nasib keberangkatannya tahun depan, status pelunasan yang sudah dibayarkan, proses pengembalian dana pelunasan. Itu perlu diketahui secara langsung oleh jemaah," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H Kusnul Hadi, Selasa (2/6).
Apakah jemaah asal Bali ada yang ikut terimbas atas kebijakan ini? Berikut selengkapnya:
