Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Batal Berangkat, 682 Dokumen Calon Jemaah Haji dari Bali Dikembalikan
Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Denpasar, IDN Times - Seiring keluarnya kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada 2 Juni 2020 yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan segara mensosialisasikan kebijakan tersebut dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai tingkat jemaah.

"Pertanyaan yang banyak dilontarkan jemaah adalah bagaimana nasib keberangkatannya tahun depan, status pelunasan yang sudah dibayarkan, proses pengembalian dana pelunasan. Itu perlu diketahui secara langsung oleh jemaah," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H Kusnul Hadi, Selasa (2/6).

Apakah jemaah asal Bali ada yang ikut terimbas atas kebijakan ini? Berikut selengkapnya:

1.Sebanyak 682 jemaah dari Provinsi Bali seharusnya berangkat haji tahun 2020

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Seperti yang dikutip dari laman Kemenag Provinsi Bali, berdasarkan data pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama dan kedua,diketahui total jemaah yang telah melakukan pelunasan sebanyak 682 orang. Mereka adalah jemaah yang sejatinya berhak diberangkatkan haji tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • 261 jemaah dari Kota Denpasar
  • 162 jemaah dari Badung
  • 81 jemaah dari Buleleng
  • 57 jemaah dari Jembrana
  • 25 jemaah dari Klungkung
  • 25 jemaah dari Gianyar
  • 22 jemaah Karangasem
  • 20 jemaah dari Tabanan
  • 2 jemaah Bangli.

2. Dokumen jemaah akan dikembalikan setelah ada pembatalan keberangkatan haji tahun ini

Ilustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H Muhammad Nasihuddin, mengungkapkan dengan kebijakan pembatalan keberangkatan haji kali ini, maka dokumen yang telah dikirimkan ke Kanwil Agama Provinsi Bali akan dikembalikan ke jemaah melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Sesuai KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M diamanatkan agar dokumen yang ada dikembalikan ke pemilik masing-masing," ujarnya.

Pihak Kanwil Bali akan melakukan rekonsiliasi dokumen terlebih dahulu dengan pihak Kankemenag Kabupaten/Kota, guna memastikan secara valid data dokumen yang telah dikumpulkan tersebut, yang rencananya akan selesai pekan depan.

3.Setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarkan bisa juga diminta lagi oleh calon jemaah haji yang batal berangkat

Ilustrasi uang. IDN Times/Ita Malau

Pembatalan keberangkatan haji, baik reguler dan khusus, berdampak pula pada kebijakan terhadap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Para calon jemaah haji yang telah melunasi BIPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mendatang.

Sedangkan setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarkan tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H mendatang.

Selain itu, Menteri Agama sendiri telah menyampaikan bahwa BIPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Setoran pelunasan BIPIH tersebut juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji sendiri.

Editorial Team

Related Article