Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan tujuh orang tersangka pelaku pembunuhan Gede Budiarsana (34). Pembunuhan tersebut terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021), pukul 15.00 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya sempat terjadi perselisihan. Berikut fakta-fakta pembunuhan terhadap Gede Budiarsa yang diungkap pihak kepolisian, hari ini Senin (26/7/2021).