Tabanan, IDN Times - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan syarat bagi keluar-masuk Bali harus memiliki surat keterangan rapid test untuk yang melewati jalur laut dan darat, hingga tes swab untuk jalur udara.
Layanan rapid test bagi pelaku perjalanan jalur laut atau dara sudah bisa dilakukan di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Tabanan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan ini. Jika syarat dipenuhi, maka pemeriksaan diberikan secara gratis.