RSU Kasih Ibu Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Kalau puskesmas dan RSUD Tabanan menggratiskan layanan rapid test dan uji swab kepada pasien, bagaimana dengan RS swasta?
Direktur RSU Kasih Ibu Tabanan, dr Ni Gusti Ayu Made Sri Pujarini, mengatakan layanan rapid test untuk pemeriksaan COVID-19 di RSU Kasih Ibu Tabanan sudah dilakukan, meski sifatnya masih internal untuk pasien yang dicurigai atau prosedur tindakan saja.
Karena tidak masuk ke dalam tanggungan jaminan kesehatan, maka biaya rapid test di RSU Kasih Ibu Tabanan tidak lebih dari Rp150 ribu sesuai anjuran pemerintah.
"Sementara untuk PCR atau swab bagi pasien yang kita curigai, kita kirim ke Lab Pemerintah. Pemeriksaannya sendiri tidak dikenakan biaya," kata Puja.
RS ini juga mewajibkan ibu hamil yang hendak melahirkan di menjalani rapid test.
"Sebenarnya untuk hasil yang aman, dilakukan rapid test pada real time atau saat ada gejala melahirkan atau maksimal sekali, H-1 sebelum masuk rumah sakit," lanjutnya.
RSU Kasih Ibu Tabanan memberlakukan secara ketat untuk menangani ibu hamil. Status rapid test-nya juga harus jelas hasilnya. Kalau non reaktif, barulah pasien dibawa ke ruangan bersalin atau VK.
"Kenapa harus jelas statusnya? Ini untuk mengamankan juga fasilitas VK kami. Karena kami hitungannya bukan RS rujukan COVID-19 yang memiliki sarana dan prasana yang mendukung untuk menangani kasus COVID-19," katanya.
Namun kalau hasilnya reaktif, maka pihak RSU Kasih Ibu Tabanan akan merujuk ibu hamil dengan catatan, semasih bisa dirujuk atau tidak dalam kondisi emergency (Darurat) ke RS rujukan COVID-19.
Bagaimana jika kondisi ibu darurat dan harus segera melahirkan? Menurut Puja, meski belum ada kasus seperti ini namun RSU Kasih Ibu Tabanan sudah ada prosedur tetapnya (Protap).
"Bila emergency dan hasil reaktif, ruang VK kami sudah dilengkapi bilik persalinan. Jadi bisa ditangani," jelasnya.