Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tak Temukan Bukti Dugaan Pornografi di Studio di Pererenan

Polres Badung
Pemeriksaan empat WNA terduga kasus pornografi (Dok. Polres Badung)
Intinya sih...
  • Polisi tidak menemukan bukti dugaan pornografi di studio Pererenan
  • Saksi mengaku bikin konten reality show bertema hiburan, tanpa unsur pornografi
  • Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain terkait izin tinggal dan pembuatan konten komersial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Kepolisian Resor Badung menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan kasus pornografi di sebuah studio di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menegaskan penyidikan telah berjalan secara profesional dan objektif, serta menyimpulkan bahwa unsur pornografi tidak terpenuhi.

Meski begitu, polisi menemukan dugaan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan keimigrasian yang masih terus didalami. Kepolisian juga tetap berkoordinasi dengan kejaksaan dan imigrasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," terangnya pada Rabu (10/12/2025).

1. Saksi mengaku bikin konten reality show bertema hiburan

Polres Badung
Pemeriksaan empat WNA terduga kasus pornografi (Dok.IDN Times/Polres Badung)

Arif mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan 20 WNA dan 14 WNI, serta sekitar 80 barang bukti terkait dugaan pornografi. Barang-barang itu meliputi USB, pelumas merek Durex, kondom, masker, alat bantu seks, pil Viagra, baju, tali kalung, hingga kendaraan pikap. Dari pemeriksaan awal, empat WNA berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan," terangnya.

2. Saksi-saksi menerangkan tidak ada kegiatan pornografi

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, para saksi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

"Dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor, penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur," ungkapnya.

Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di Hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum.

3. Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain

ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)
ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)

Kapolres menyampaikan bahwa hasil pendapat dari Ahli Pidana turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi. Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

"Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial," terangnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pikap bertuliskan Bonnie Blue dan Bang Bus, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Polisi Tak Temukan Bukti Dugaan Pornografi di Studio di Pererenan

10 Des 2025, 19:06 WIBNews