Denpasar, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi pada Sabtu (28/5/2022), pukul 17.00 Wita. Pelaku diamankan di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Mereka adalah Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir dan Avent Yacob (30) yang merupakan pemilik gudang.
Sebelumnya menangkap kedua tersangka tersebut, Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Mei 2022 lalu juga mengamankan tersangka lain terkait penimbunan BBM di gudang yang sama.