Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay

Badung, IDN Times- Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu pada Senin (12/6/2023). Keduanya diketahui bernama Heriyanto (33) dan Sugito (32) asal Tangerang Banten.

1. Berangkat kerja ke Kamboja tanpa dokumen lengkap

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan tindak pidana perdagangan orang ini terbongkar ketika pihak terkait menerima laporan bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri tanpa disertai dokumen lengkap. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Baik korban dan pelaku kemudian diamankan oleh Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Ada laporan orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.

2. Dua pelaku ditahan di Polres Bandara

Editorial Team

Tonton lebih seru di