Dua Kesenian Kota Denpasar Diusulkan Jadi WBTB Nasional

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya, dan Permuseuman kembali mengusulkan dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, mengatakan usulan ini dilakukan guna mendukung dan melindungi karya budaya, serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.
1. Ada dua kesenian yang sedang diperjuangkan ke pusat

Menurut Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan resmi mengusulkan dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk dikaji. Saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB Pusat. Keduanya yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur.
Setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.
"Rencananya, sidang penetapan akan berlangsung Agustus mendatang. Semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia," ujarnya.
2. Kota Denpasar sedang menginventarisir WBTB

Usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni sertq budaya di Kota Denpasar. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
“Usulan ini merupakan upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” jelasnya.
3. Kota Denpasar berkomitmen melindungi warisan budaya

Langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya, sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video atau film dokumenter.
Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan. Setelah berhasil tercatat, baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video atau film dokumenter.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah perlindungan dan pengembangan,” tandasnya.