Denpasar, IDN Times – Proyek pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan, Bali, dihentikan sementara setelah sempat terjadi adu argumen saat peninjauan lapangan, Kamis (23/4/2026). Penghentian ini diputuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali usai menemukan sejumlah kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, bersama rombongan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, aktivitas proyek dinilai perlu dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait dokumen dan legalitas lahan yang dipersoalkan.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Satpol PP Provinsi Bali langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyegel area proyek dan membentangkan garis pembatas di pintu masuk marina.
