Denpasar, IDN Times - Para musisi tanah air berramai-ramai mengkritisi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasal yang dikritisi adalah Pasal 5, isinya tentang beberapa larangan buat para musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Terkait RUU tersebut, Gede Robi Supriyanto atau yang kerap dipanggil dengan nama Robi, vokalis Navicula ini ikut berbicara. Ia menilai, Pasal 5 dalam RUU ini rentan menjadi pasal karet.