Tabanan, IDN Times- Baru-baru ini beredar informasi di media sosial mengenai penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan. Dalam unggahan tersebut disebutkan, penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perbekel di Kabupaten Tabanan hanya sebesar Rp3.500.000 per bulan dan disebut sebagai yang terendah se-Bali.
Menanggapi informasi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi. Kepala DPMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra mengatakan, angka Rp3,5 juta tersebut belum menggambarkan keseluruhan penerimaan perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
