Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dokter KC (29) bersama ibu kandungnya berinisial LJL sebagai tersangka dalam kasus penghilangan asal usul anak (Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dilaporkan oleh suaminya, RSL (31), ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Komisaris (Kompol) Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penjadwalan pemeriksaan. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan dan masih dipertimbangkan apakah penahanan diperlukan atau tidak.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan panggil yang bersangkutan," ungkapnya, pada Kamis (3/8/2026).
Sementara itu hingga saat ini, status KC dan RSL masih suami istri. Untuk diketahui, KC menggugat cerai RSL di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, kehamilan KC tidak diungkap dalam gugatan perceraian. Pada hari kelahiran bayi laki-laki berusia 6 bulan lebih, KC mengaku tidak bersuami. Sehingga anak tersebut lahir sebagai anak dari seorang ibu tanpa ayah.
