Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KT sebagai tersangka kasus korupsi. Hari ini (3/5/2024), tersangka Ketut Riana menjalani rekonstruksi.
“(Tersangka menjalani) Sembilan adegan tadi," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana.
Melalui rekonstuksi itu, kata Sabana, penyidik bisa mendapat gambaran mengenai tindak pidana korupsi, termasuk dari keterangan saksi-saksi. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
