Disabilitas Tuli Korban Pemerkosaan Melahirkan Bayi di RSUD Buleleng

Buleleng, IDN Times - Perempuan disabilitas tuli korban pemerkosaan di Kabupaten Buleleng melahirkan bayi laki-laki. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari warga sekitar karena korban KAA (33) mengandung bayi tanpa diketahui pelakunya. Investigasi dari pihak kepolisian bersama psikolog dan juru bahasa isyarat, menyingkap bahwa tetangga korban, IMS (75), memperkosanya empat kali. Pemerkosaan itu membuat KAA hamil. Saat ditemukan pada September 2025, usia kandungannya tujuh bulan.
Dua bulan kemudian, tepatnya Kamis lalu, 6 November 2025, KAA melahirkan bayi laki-laki tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Bayi laki-laki itu lahir pada pukul 00.00 Wita. Sebelum melahirkan, KAA mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Bagaimana kondisi KAA saat ini dan penanganan selanjutnya? Berikut informasi selengkapnya.
1. Pelaku dalam proses hukum Polres Buleleng

Proses hukum tengah ditangani Polres Buleleng menggunakan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui pasal itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Selama masa kehamilan, KAA mendapatkan pendampingan intensif dari Dinsos Buleleng dan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI. KAA tinggal di rumah aman demi menjaga kondisi fisik dan psikologisnya selama masa pendampingan.
2. Kondisi KAA dan bayi yang dilahirkannya dalam keadaan stabil

Berdasarkan rilis resmi dari Dinsos Buleleng, KAA dan bayinya dalam kondisi stabil. Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,7 kilogram saat ini masih mendapatkan perawatan di ruang isolasi RSUD Buleleng, tujuannya untuk pemantauan kesehatan lebih lanjut.
Pihak RSUD Buleleng juga memastikan keberlanjutan perawatan dan pemulihan KAA serta bayi yang baru dilahirkan. Selanjutnya, akan dilakukan asesmen untuk menentukan pola pengasuhan terbaik bagi bayi tersebut.
“Langkah utama yang kami lakukan adalah memastikan hak-hak ibu dan bayi terlindungi, serta mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan anak,” ujar Kadis Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra.
2. Diskusi antara korban dan keluarga, anak yang dilahirkan akan dirawat keluarga pelaku

Pihak keluarga KAA yang hadir dalam proses persalinan bersama perwakilan Pemerintah Kelurahan Kendran berdialog terkait masa depan dan pengasuhan bayi yang baru dilahirkan. Kesepakatannya adalah bayi laki-laki itu akan diasuh oleh pihak keluarga pelaku. Keluarga pihak laki-laki atau pelaku untuk mengakui dan bertanggung jawab terhadap anak tersebut.
Sementara itu, KAA selanjutnya akan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan di rumah aman, sebagai langkah pemulihan kondisi psikologis sekaligus memastikan keamanan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.
“Semoga koordinasi dan kepedulian ini terus berlanjut, agar KAA maupun bayinya mendapat pendampingan yang layak dan berkelanjutan,” kata Kariaman.
















