Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Peraturan tersebut terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Koster menyampaikan bahwa pemberian denda akan segera berlaku yakni terhitung dua minggu sejak aturan ini dikeluarkan dan diterapkan untuk semua sektor.
“Ini akan kami sosialisaikan dalam waktu paling lama dua minggu. Karena ini harus segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini. Saya kira apa yang diatur ini juga tidak ada hal yang baru merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait dengan tatanan kehidupan Bali Era Baru yang telah diberlakukan sebelumnya menggunakan Surat Edaran Gubernur. Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, kemudian juga selalu cuci tangan,” terangnya pada Rabu (26/8/2020).
Mereka yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan melakukan penertiban adalah perangkat daerah yang terkait dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Petugas tersebut di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, sinergi dengan TNI dan Polri, Satgas Gotong Royong Desa Adat, dan komponen masyarakat lainnya.
