Gianyar, IDN Times - Sejak era Presiden Joko Widodo, sejumlah daerah di Indonesia mulai menjalani proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk Bali. Pejabat publik di Bali ternyata mendapatkan peran khusus dalam proses proyek dua KEK di Bali, yaitu KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali di Serangan, Kota Denpasar.
Peran khusus ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 6 Tahun 2023 atentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali. Keppres tersebut ditetapkan pada 5 April 2023 lalu oleh Joko Widodo. Siapa saja yang terlibat sebagai Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali? Berikut penjelasan selengkapnya.
