Denpasar, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan hingga bisnisnya suram. Karena tidak ada pemasukan yang rutin, mau tak mau masyarakat mencari pinjaman dana untuk menunjang hidupnya. Satu di antaranya melalui fintech lending atau umumnya disebut pinjaman online (Pinjol).
Bisnis pinjol kian menjamur. Namun hal itu juga seiring dengan bertambahnya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan telah menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal sampai Juli 2021. Berita selengkapnya, silakan cek di sini.
Supaya kamu tidak terjebak dalam usaha ilegal tersebut, berikut ini daftar pinjaman online berizin dan terdaftar, dilansir dari Ojk.go.id:
