APBD Bali Diuji, Dana Pendidikan Turun hingga Defisit

- Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan Rancangan APBD 2027 disusun sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dan menargetkan defisit dapat ditekan.
- Anggaran pendidikan Bali 2027 turun secara nominal akibat berkurangnya dana bagi hasil pusat, namun alokasinya disebut tetap 21 persen dan melampaui batas minimum 20 persen.
- Pemprov Bali melalui TAPD akan menelaah masukan fraksi DPRD, sebelum rancangan APBD diverifikasi Menteri Dalam Negeri dan diundangkan untuk pelaksanaan tahun 2027.
Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa Rancangan APBD Provinsi Bali Tahun 2027 disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026.
Hal itu disampaikan setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait rancangan APBD Bali Tahun 2027 do gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (26/10/2026) siang.
Giri Prasta menilai masukan dari setiap fraksi bersifat konstruktif dan harus menjadi perhatian eksekutif.
"Setiap fraksi ini terbangun konstruktif, ini adalah pertimbangan yang wajib dilaksanakan oleh eksekutif,” ujar Giri.
1. APBD berpedoman pada ketentuan regulasi

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah) Ia menegaskan penyusunan APBD 2027 tidak boleh menyimpang dari aturan tersebut.
“Permendagri 17 Tahun 2026 di situ sudah ada diatur berkaitan dengan pedoman penyusunan APBD tahun 2027, kita tidak boleh keluar daripada itu,” kata dia.
Giri juga berharap dapat menekan defisit APBD saat pelaksanaan. Tujuannya agar APBD tahun 2027 sehat. Jika ada kebutuhan yang belum tertampung, ia menyebut jumlahnya tidak besar.
“Ketika misalnya ada rancangan yang kurang, tidak begitu banyak, toh juga nanti kita bisa penuhi pada saat APBD Perubahan di tahun 2027,” jelasnya.
2. Anggaran pendidikan turun secara nominal

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. (IDN Times/Yuko Utami) Giri Prasta mengakui adanya penurunan secara nominal di sektor pendidikan dibandingkan tahun lalu. Ia menyebut penyebabnya adalah berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat.
“Kalau kita bicara masalah nominal, di sektor pendidikan memang ada penurunan,” katanya.
Meski demikian, Giri memastikan penurunan itu tidak melanggar regulasi.
“Kami yakin dan percaya kita tidak keluar dari regulasi. Dana ini akan mencukupi,” tegasnya.
Ia merujuk ketentuan yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD/APBN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 atentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Astungkara kita di Bali sudah 21 persen. Artinya apa? Lebih,” kata Giri.
3. Pemprov Bali akan menelaah pandangan umum setiap fraksi

Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami) Setelah pandangan umum fraksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan analisis khusus dan berdiskusi dengan fraksi-fraksi. Masukan tersebut akan dijadikan pedoman penyusunan APBD.
“Ke depan keputusan ini betul-betul keputusan pemerintah daerah, yaitu eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Rancangan itu kemudian akan dimintakan pertimbangan dan verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, APBD diundangkan sebagai lembaran daerah untuk dilaksanakan pada 2027.
Sementara itu, fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum terkait APBD Bali 2027, di antaranya fraksi PDIP, fraksi Gerindra-PSI, fraksi Golkar, dan fraksi Demokrat-Nasdem.



















